Terungkap Sosok Tak Tahu Malu Pencuri 4 Roda Ambulans di Bengkulu

Terungkap Sosok Tak Tahu Malu Pencuri 4 Roda Ambulans di Bengkulu

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 22:01 WIB
Kakek di Bengkulu diamankan gegara mencuri ban mobil ambulans
Pelaku (jongkok) pencurian roda ambulans di Bengkulu (Hery Supandi/detikcom)
Bengkulu -

Misteri mengenai hilangnya 4 roda ambulans di Bengkulu terungkap. Pelaku pencurian kini dibekuk polisi.

Dilansir dari Antara, Kamis (30/12/2021), mulanya roda mobil ambulans milik Puskesmas Curup itu diketahui raib pada Rabu (29/12/2021). Pencurian diduga terjadi sekitar pukul 03.00-04.00 WIB.

Kasus pencurian roda mobil ambulans Puskesmas Curup pelat BD-9149-KY ini kemudian viral di media sosial. Foto-foto mobil ambulans terparkir, sementara empat rodanya sudah hilang beredar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ban ambulans lagi parkir dicuri di Bengkulu (Antara)Ban ambulans lagi parkir dicuri di Bengkulu (Antara)

Polisi pun menyelidiki kasus ini. Pelaku kemudian ditangkap polisi.

Pelaku Ditangkap

Pelaku merupakan kakek-kakek. Pelaku berinisial DM (65), yang merupakan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

ADVERTISEMENT

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Pria paruh baya itu ditangkap polisi saat akan menjual keempat roda kendaraan tersebut di salah satu bengkel di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang.

"Pelaku ditangkap saat akan menjual ban (roda) ambulans ke sebuah bengkel di kabupaten lain. Saat ditangkap, pelaku masih bersama roda hasil curian," kata Kanit Idik Reskrim Polres Rejang Lebong Ipda Andi Gibran Gani Mandica saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).

Andi menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku DM melakukan seorang diri, dengan cara memanjat tembok puskesmas, lalu mencopot keempat roda kendaraan ambulans dan memasukkannya ke mobil pelaku.

"Pelaku melakukan aksinya seorang diri, dan rencananya akan dijual seharga Rp 700 ribu," jelas Andi.

Atas perbuatannya, DM akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(isa/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads