MAKI Gugat Praperadilan Polda Sumbar soal Surat Minta Sumbangan Gubernur

MAKI Gugat Praperadilan Polda Sumbar soal Surat Minta Sumbangan Gubernur

Jeka Kampai - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 20:10 WIB
Sidang prapreradilan soal surat Gubernur Sumbar
Sidang prapreradilan soal surat Gubernur Sumbar. (Jeka Kampai/detikcom)
Padang -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait penghentian penyelidikan kasus surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang bertanda tangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi. MAKI meminta hakim mengabulkan agar polisi kembali melakukan penyidikan kasus itu.

Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (5/1/2021) siang. Sidang dipimpin hakim tunggal, Juandra. Dari pihak pemohon hadir kuasa hukum MAKI, Marselinus Edwin dan dari pihak termohon hadir Kompol Indra Sonedi dan kawan-kawan.

Dalam permohonannya, MAKI menyebutkan sejak dimulainya penyelidikan hingga saat ini, pihak termohon, yaitu Polda Sumbar, belum pernah melakukan permintaan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi atas perkara dugaan korupsi/pungutan liar sumbangan gubernur yang dilaporkan organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) Sumbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, Polda Sumbar tanpa alasan yang berdasarkan hukum telah melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi itu dengan alasan tidak cukup bukti," kata kuasa hukum MAKI, Marselinus Edwin.

Menurut MAKI, tidak diterbitkannya Surat Penyidikan dalam penanganan kasus itu oleh Termohon menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah. Sebab, tidak melakukan langkah-langkah seperti diatur dalam KUHAP maupun dalam Peraturan Kapolri.

ADVERTISEMENT

"Kami memohon agar hakim memerintahkan Termohon untuk melakukan penyidikan atas perkara dugaan korupsi/pungutan liar sumbangan Gubernur Sumbar dan menetapkan tersangka," kata Marselinus Edwin.

Hakim Juandra menyebutkan sidang akan dilakukan selama 7 hari ke depan. Kamis esok, agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari Termohon.

"Sidang kita lanjutkan besok dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon," kata Juandra.

Ormas Pendukung Jokowi, Projo Sumbar, membuat laporan ke Polda Sumbar, setelah pihak Satreskrim Polresta Padang menghentikan perkara surat tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan penyidik sedang melakukan penyelidikan.

"Memang, ada laporan dari Projo Sumbar terkait (surat) itu. Krimsus (Ditreskrimsus, red) sedang melakukan penyelidikan," kata Satake Bayu saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/10/2021) lalu.

Menurut Kabid Humas, Projo melaporkan soal dugaan adanya tindak pidana korupsi dari surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi tersebut.

"Belum sampai ke tahap penyidikan. Masih proses penyelidikan," katanya.

Namun belakangan, ternyata kasusnya juga berhenti di tingkat Polda.

Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar

Beredarnya surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi menjadi sorotan, karena dijalankan oleh lima orang pihak swasta di luar pemerintahan. Bermodal surat gubernur tersebut, mereka mendatangi para pengusaha, BUMN/BUMD, kalangan kampus dan pihak rumah sakit untuk mendapatkan uang.

Polresta Padang sempat menangani kasus itu, tapi kemudian dihentikan setelah berbagai pihak diperiksa. Penyidik tidak menemukan adanya unsur penipuan, karena surat yang tersebut asli dari gubernur.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan yang dihentikan tersebut adalah kasus dugaan penipuan, karena dari hasil penyelidikan surat dan tanda tangan gubernur dalam surat tersebut ternyata asli, meskipun diedarkan oleh pihak swasta.

"Sejak awal kan kita menyelidiki dan menerima pengaduan dugaan tindak pidana penipuan atas beredarnya surat tersebut. Ada lima orang swasta yang mengedarkan surat-surat tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ternyata surat tersebut asli, sehingga tidak ditemukan adanya unsur penipuan," kata Rico saat dikonfirmasi detikcom, Senin (4/10/2021) lalu.

Menurutnya, penyidik tak masuk ke ranah dugaan tindak pidana lainnya seperti kemungkinan adanya unsur korupsi dalam kasus tersebut.

"Kalau (kasus) penipuan tidak terbukti, sebab tanda tangan dan suratnya asli dari gubernur. Kalau soal korupsi, itu baru lagi. Kita tidak masuk ke sana. Belum ada perintah," katanya.

Adanya surat permintaan sumbangan dari gubernur itu terungkap setelah polisi menangkap lima orang warga luar Sumatera Barat di sebuah tempat pada Jumat (13/8/2021) lalu. Mereka ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan. Ke-5 orang yang diamankan tersebut adalah D (46), DS (51), dan DM (36), yang ketiganya berasal dari Jawa. Kemudian MR (50) dan A (36) yang berasal dari Makassar.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, mereka mendatangi para pengusaha, kampus dan pihak-pihak lainnya bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat, ditandatangani Mahyeldi.

Dilihat detikcom, surat itu itu bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021, tentang penerbitan profil dan potensi provinsi Sumatera Barat.

"Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi dan peluang investasi di Provinsi Sumatera Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku Profil 'Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan' dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy," tulis Mahyeldi dalam surat tersebut.

"Diharapkan kesediaan saudara untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku tersebut," lanjut surat yang juga dibubuhi stempel resmi gubernur.

Selain surat tersebut, para pelaku juga membawa surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa sejumlah pejabat di kantor gubernur, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Hansastri yang juga mantan Ketua Bappeda Sumbar. Selain itu, ikut diperiksa Eri Santoso, orang dekat Gubernur Mahyeldi, yang menghubungkan para penyebar surat dan pihak perusahaan dengan gubernur, serta pihak-pihak yang telah menyerahkan uang.

Dalam dokumen yang diperoleh detikcom, ada 21 pihak yang menjadi korban surat dan surat menyerahkan uangnya, dengan total lebih dari Rp 170 Juta. Ke-21 pihak tersebut mulai dari Perguruan Tinggi terkenal hingga kecil, kalangan pengusaha dan BUMN serta rumah sakit. Belakangan, semua uang yang diterima dari para pihak tersebut sudah dikembalikan lagi.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads