Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong di Dompu

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong di Dompu

Faruk Nickyrawi - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 16:11 WIB
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar
Dompu -

Sat Reskrim Polres Dompu berhasil mengungkap kasus investasi bodong dengan omzet miliaran rupiah. Satu orang perempuan berinisial SAM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita sudah tetapkan satu orang tersangka inisial SAM. Dia sudah ditahan dan berkasnya sudah rampung," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Adhar mengatakan 11 orang menjadi korban dalam kasus investasi bodong ini dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah per orang. Kasus penipuan investasi ini mulai dijalankan pada Juni 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 11 orang korban dengan kerugian mulai dari puluhan juta, Rp 300 juta bahkan sampai Rp 700 juta. Hingga kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar," jelasnya.

Dalam modus operandinya, tersangka mengajak para korban melakukan investasi berkedok arisan duos dengan tawaran investasi Rp 50 juta akan mendapatkan keuntungan sampai Rp 70 juta dalam waktu 7 hari.

ADVERTISEMENT

Untuk meyakinkan para korban, tersangka menawarkan keuntungan yang lebih besar dari uang hasil investasi. Tersangka mengakui dirinya sebagai admin yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembangunan BTN dan gudang-gudang pemilik bahan bangunan, sehingga para korban lebih banyak dan semakin tergiur.

"Awalnya permainan tersebut lancar dengan get standar, namun setelah tersangka merayu korban dengan iming-iming investasi besar dan menambahkan sejumlah uang investasi akhirnya korban mengirim uang sebesar yang diminta oleh tersangka. Pada saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan oleh tersangka, tersangka tidak dapat mengirim uang-uang kepada korban," jelas Adhar.

Kasus ini terbongkar setelah para korban curiga atas sikap tersangka yang tak kunjung mengembalikan uang mereka. Kasus itu dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian.

Sementara itu, salah seorang korban melalui kuasa hukumnya, Awan Darmawan, mengungkap kliennya berinisial ER merugi hingga Rp 800 juta akibat investasi bodong yang dijalankan oleh tersangka SAM.

"Klien kami jadi korban sampai Rp 800 juta, sehingga kami laporkan ke Polres Dompu dengan inisial SAM. yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu dan sekarang masih dalam tahap penanganan," ujarnya.

Dikatakannya, tersangka mengajak ER berinvestasi pada proyek pembangunan BTN yang berlokasi di dekat pusat perbelanjaan Episentrum Mall Kota Mataram. Untuk meyakinkan, tersangka memberikan bukti sertifikat tanah lokasi pembangunan.

"Klien saya kenal tersangka melalui temannya yang juga jadi korban. Diajak untuk investasi berkedok untuk pembangunan rumah, dengan bukti foto sertifikat lokasi belakang episentrum Mataram seluas 16 are. Keuntungan yang dijanjikan Rp 40-50 juta dalam waktu seminggu," jelas Awan.

Kini tersangka SAM telah ditahan di Mapolsek Kota Dompu sebagai tahanan titipan Polres. Sat Reskrim Polres Dompu pun tengah merampungkan seluruh berkas perkara agar kasus ini tuntas.

Simak juga 'Kuasa Hukum Curigai Ada Sindikat Investasi Bodong EDCCash':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads