KPK Wanti-wanti BNPB soal Pengadaan Barang-Jasa pada Bencana

KPK Wanti-wanti BNPB soal Pengadaan Barang-Jasa pada Bencana

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 13:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri terima audiensi Kepala BNPB Suharyanto
Ketua KPK Firli Bahuri menerima audiensi Kepala BNPB Suharyanto (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK menerima audiensi Kepala BNPB Suharyanto beserta jajarannya dalam rangka kerja sama dalam hal pencegahan korupsi serta peningkatan integritas. KPK mewanti-wanti BNPB untuk waspada terkait pengadaan barang dan jasa, khususnya pada bencana.

Dalam audiensi ini, Suharyanto diterima langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menyebut ada empat persoalan yang harus diselesaikan, yakni bencana alam dan nonalam, bahaya narkoba, terorisme dan radikalisme, serta bahaya tindak pidana korupsi.

"KPK dan BNPB punya tugas berbeda untuk menanggulangi masalah bangsa itu, namun membutuhkan koordinasi satu sama lain agar bisa memenuhi tugas tersebut dan yang terpenting bisa melaksanakan tujuan negara demi keamanan dan kesejahteraan rakyat," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli lantas menyinggung soal sektor yang rawan korupsi, khususnya pengadaan barang dan jasa. KPK, kata Firli, sudah menangani banyak perkara terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk yang dilakukan saat bencana.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan sektor pengadaan barang dan jasa itu merupakan yang paling krusial dalam celah melakukan korupsi. Dia berharap BNPB memastikan proses pengadaan barang-jasa itu sesuai mekanisme.

ADVERTISEMENT

"BNPB sudah pasti bisa menanggulangi bencana karena masyarakat perlu pertolongan cepat dan segera. Namun yang sangat krusial adalah memastikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur yang benar," kata Alexander.

Suharyanto pun sepakat dengan hal tersebut. Dia meminta bantuan kepada KPK untuk memberikan pemahaman dan pelatihan demi mencegah tindakan korupsi di internal BNPB.

"Jangan sampai karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman kami, apa yang kami niatkan baik ternyata itu salah dan termasuk dalam tindak pidana korupsi," kata Suharyanto.

(azh/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads