Habib Bahar Tersangka, PB HMI Raihan Dukung Polri Tegakkan Hukum

Suara Mahasiswa

Habib Bahar Tersangka, PB HMI Raihan Dukung Polri Tegakkan Hukum

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 10:38 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama Foto: dok ist
Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama bicara Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat. Dia mengatakan, langkah Polri dalam penanganan kasus ini sudah tepat.

"Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Raihan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/11/2021).

"Penyebaran berita bohong, apalagi menimbulkan keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat, memang harus dilakukan penindakan hukum," sambungnya menegaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raihan berharap kasus ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat. Meskipun media digital mempermudah orang untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan itu harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh rasa tanggung jawab.

"Media digital memang seperti pisau bermata dua. Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana pemicu keributan, keonaran hingga konflik," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Raihan menghimbau kepada semua masyarakat untuk menggunakan media digital untuk hal positif.

"Media digital memiliki banyak manfaat apabila kita betul-betul menggunakannya dengan tepat. Untuk kepentingan bisnis, komunikasi, transparansi dan lain sebagainya. Dalam konteks dakwah Islam, media digital menjadi tool untuk menyebarkan Islam yang memberdayakan, sehingga benar-benar menjadi Islam Rahmatan Lil 'Alamin," tegasnya.

Diketahui Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Dari fakta penyidikan dan pemeriksaan oleh polisi, didapat dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

Arief mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Polisi menuturkan untuk kepentingan penyidikan, Bahar Smith langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief.

(hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads