Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Sebelum dijadikan tersangka, Bahar menjalani pemeriksaan berjam-jam di Polda Jabar.
Habib Bahar sendiri datang ke Mapolda Jawa Barat pada Selasa (3/1), pukul 12.15 WIB. Dia kemudian menjalani pemeriksaan hingga malam hari.
"Kemudian dilaksanakan pemeriksaan. Dari pemeriksaan yang dilaksanakan ini kurang lebih berlangsung sampai jam 21.00 malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ibrahim, dari hasil pemeriksaan tersebut polisi mendapati dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka. Bahar pun kemudian dijadikan tersangka bersama dengan TR pemilik akun yang mengunggah video Bahar ke YouTube.
"Kemudian tahapan selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara, dari perkara ini disimpulkan untuk saudara BS mempunyai cukup alat bukti minimal 2 alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
Ibrahim menambahkan kasus ini masih akan didalami. Polisi akan melakukan serangkaian pendalaman dengan memeriksa kembali saksi-saksi.
"Kemudian ini memang kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan-keterangan tambahan," tuturnya.
Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.