KPK Yakin Saksi di Persidangan Bisa Buktikan Perbuatan Azis Syamsuddin

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 10:54 WIB
Ali Fikri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK meyakini saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah cukup untuk membuktikan perbuatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis diduga terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah 2017.

"Sejauh ini dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim jaksa di hadapan majelis hakim, telah mencukupi untuk membuktikan dugaan perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Ali mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi di luar berkas perkara di persidangan nanti. Hal itu guna memperkuat bukti terkait perkara.

"Namun demikian, sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi di luar berkas perkara," ujar Ali.

"Kita ikuti persidangan ini, karena masih proses pembuktian dimaksud," tambahnya.

Selanjutnya, Ali menyebut keterangan saksi tentu dibutuhkan untuk pembuktian dakwaan yang diuraikan oleh tim jaksa. Dia berharap saksi agar memberikan keterangan sejujur-jujurnya.

"Pemanggilan saksi untuk hadir di persidangan tentu karena ada kebutuhan pembuktian uraian perbuatan terdakwa sebagaimana surat dakwaan jaksa," katanya.

"Untuk itulah kejujuran saksi di sini sangat diperlukan agar ditemukan kebenaran di ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis (6/1). Sidang akan dihadiri saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Azis didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.




(azh/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork