Bos Penyelundup PMI yang Tewas di Malaysia Juga Punya Penampungan Ilegal

Bos Penyelundup PMI yang Tewas di Malaysia Juga Punya Penampungan Ilegal

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 23:49 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Foto: dok. Humas Polri
Jakarta -

Polisi menangkap pemilik kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Indonesia ke Johor Bahru, Malaysia. Pelaku bernama Susanto alias Acing ternyata juga sebagai penyedia dan pemilik penampungan PMI ilegal di Kepulauan Riau.

"Kemudian dia juga sebagai pemilik lokasi pemberangkatan maksudnya, sebelum diberangkatkan dikumpulkan di satu titik dulu sebelum diberangkatkan menggunakan kapal tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

"Kemudian yang bersangkutan juga sebagai pemilik penampungan PMI ilegal di sungai gentong Tanjung Barat, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan menyebut tersangka Susanto alias Acing tidak memiliki izin dalam pengiriman PMI. Izin yang tidak dimiliki mulai dari izin tempat penampungan PMI hingga izin dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

"Semua harus pertama memiliki izin untuk pengiriman PMI, kemudian juga memiliki izin tempat penampungan, kemudian juga ketika berangkat menggunakan sarana transportasi legal. Nah yang dilakukan oleh tersangka yang telah diamankan ini pertama tidak memiliki izin. Jadi kalau izin itu perusahaan jasa dulu namanya PJTKI mungkin berubah namanya PMI perusahaan jasa pekerja migran Indonesia. Nah ini tidak memiliki izin," kata Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemberangkatan para PMI ke Malaysia ini tidak melalui pelabuhan resmi. Ramadhan mengatakan tersangka Susanto alias Acing tidak memiliki dokumen Keimigrasian hingga dokumen Ketenagakerjaan.

"Pemberangkatannya juga menggunakan kapal ilegal dan tempat berangkatnya bukan dari pelabuhan-pelabuhan resmi. Artinya dia melalui pantai-pantai di luar pelabuhan resmi," tuturnya.

"Cara memberangkatkannya setiap PMI yang akan dikirim ke luar negeri tentu akan dilakukan pelatihan-pelatihan, jadi dia mempunyai izin kerja, kemudian juga dokumen-dokumen selain keimigrasian tentu ada dokumen ketenagakerjaan, nah ini dia tidak memiliki," paparnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Dalang Penyelundup PMI Ilegal yang Tewas di Perairan Malaysia Ditangkap!

[Gambas:Video 20detik]



Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 Pasal 7 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 3 juncto Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ramadhan menyebut Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu rangkap printout rekening koran.

"Barang bukti yang juga diamankan 1 rangkap printout rekening koran atas nama tersangka. Kemudian saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus ini ada 6 orang saksi," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, disebut Ramadhan penyidik masih melakukan pengembangan. Hal itu terkait adanya kemungkinan pelaku lain yang terlihat.

"Selanjutnya penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain," ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, oknum TNI AU Sersan Kepala (Serka) S menjadi tersangka dalam kasus keterlibatan mengirim TKI ilegal ke Malaysia. Serka S kini ditahan Polisi Militer TNI AU (Pomau).

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).

Gilang mengatakan Serka S saat ini ditahan Pomau. Petugas masih meminta keterangan kepada Serta S.

"Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang bersangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads