Provinsi DKI Jakarta kembali berstatus PPKM level 2. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan berubahnya status PPKM tak ada hubungannya dengan kasus Omicron di Jakarta.
"Level 2 nggak ada hubungan sama Omicron," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
Riza menuturkan perubahan ini disebabkan karena capaian vaksinasi COVID-19 di wilayah penyangga masih rendah. Oleh karena itu, pemerintah pusat memutuskan menyeragamkan status PPKM di kawasan Jabodetabek menjadi level 2 hingga 17 Januari mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jakarta itu harus memperhatikan wilayah daerah penyangga Bekasi, Kabupaten, Bogor, Tangsel, Tangerang, dan lain-lain. Mengacu pada wilayah tersebut yang masih perlu ditingkatkan lagi," jelasnya.
"Jadi salah satunya memang di daerah-daerah lain vaksinnya belum selesai semua dan berbagai fasilitas yang mungkin belum semua terpenuhi," sambungnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.
Dilihat detikcom, Selasa (4/1), Inmendagri itu diteken Tito pada Senin (3/1). Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini.
Simak video 'Jakarta PPKM Level 2 Lagi, Berikut Aturannya!':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: