Jokowi Minta RUU TPKS Dikebut, Ini Deretan Kasus Kekerasan Seksual Terkini

Jokowi Minta RUU TPKS Dikebut, Ini Deretan Kasus Kekerasan Seksual Terkini

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 20:02 WIB
Poster
Foto ilustrasi kekerasan seksual. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Presiden Jokowi berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Tercatat ada beberapa kasus kekerasan seksual yang sempat menghebohkan publik.

Sebagaimana diketahui, dalam pernyataan terbarunya, Presiden Jokowi ingin RUU TPKS ini segera disahkan dan substansi dalam UU tersebut fokus pada perlindungan korban kekerasan seksual.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujar Jokowi dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Jokowi menuturkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Terutama kekerasan seksual yang terjadi pada wanita yang harus segera ditangani.

Jokowi juga sudah memerintahkan Menkumham dan Menteri PPA untuk melakukan koordinasi dengan DPR. Harapannya agar ada percepatan dalam pengesahan RUU TPKS.

Dirangkum detikcom, Selasa (4/1) berikut ini kasus kekerasan seksual yang sempat menghebohkan publik.

1. Herry Wirawan Perkosa 13 Santri

Pada bulan Desember 2021, kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwatinya di Bandung menghebohkan publik. Herry pun menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.

Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pun memberikan atensi khusus pada kasus ini.

Sementara itu, dalam persidangan, Herry Wirawan mengaku khilaf memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Herry pun meminta maaf atas perbuatannya itu.

Simak video 'Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan!':

[Gambas:Video 20detik]




2. Randy Paksa Aborsi Kekasihnya

Di bulan yang sama, publik juga dihebohkan kasus NWS yang bunuh diri. NWS ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2012) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mahasiswi perguruan tinggi di Malang ini diduga nekat bunuh diri mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Polisi menemukan sisa cairan racun dalam botol plastik di lokasi tewasnya korban.

Sang mantan kekasih, Bripda Randy Bagus, diduga menjadi penyebab aksi bunuh diri NWS. Hal ini terkait dengan dugaan pemaksaan aborsi oleh Randy. Randy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan bersama NWS. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di rutan Polda Jatim.


3. Perawat Diperkosa oleh eks Mitra GoCar

Masih di bulan Desember 2021, publik kembali dihebohkan kasus pemerkosaan perawat oleh driver eks mitra Gocar. Peristiwa ini viral di media sosial (medsos). Pada 16 Desember 2021, korban naik taksi online tersebut dari wilayah Jakarta Pusat menuju Jakarta Selatan, dan kemudian melaporkan mengalami pemerkosaan.

Polisi pun sudah menangkap pelaku. Driver bernama Hendrianto itu kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Namun, korban hingga kini masih mengalami trauma.


4. Dosen Cabul di Unri & Unsri

Kasus kekerasan seksual di kampus juga cukup menghebohkan tahun lalu. Kasus kekerasan seksual ini terjadi di kampus Universitas Riau (Unri) dan Universitas Sriwijaya (Unsri).

Yang pertama, kasus dugaan cabul di Unri ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Setelah viral, kedua pihak saling lapor ke polisi. Tak lama kemudian, polisi menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka pencabulan mahasiswi, LM. Jabatan Syafri Harto dicopot sementara agar fokus dalam pemeriksaan Satgas PPKS ad hoc.

Penonaktifan dilakukan Rektor Prof Aras Mulyadi lewat 2 lembar surat keputusan nomor Nomor 4405/UN19/KP/2021. Surat ditandatangani Aras Mulyadi pada Selasa (21/12/2021).

Kasus pelecehan terhadap mahasiswi juga terjadi di Unsri. Dua dosen Unsri, Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma, ditetapkan tersangka kasus pencabulan dan pelecehan mahasiswi.

(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads