Seorang kurir online shop (olshop) berinisial MA (19) yang berperan sebagai provokator tawuran di Jakarta Barat (Jakbar) ditangkap polisi. Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam (sajam) dari tangan MA.
"Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Faruk menjelaskan MA diketahui mengajak para pelaku tawuran lainnya yang berasal dari Jakarta Selatan (Jaksel) untuk beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. MA disebut sebagai pemasok senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengajak temen-temennya untuk melakukan aksi tawuran di daerah Tambora, Jakarta Barat, sekaligus pelaku sebagai penyedia senjata tajam," kata Faruk.
Aksi tawuran menggunakan senjata tajam yang sudah direncanakan MA, kata Faruk, belum sempat terjadi. Polisi berhasil membubarkan MA dan para pelaku lainnya sebelum aksi tawuran terjadi.
"Adapun ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel kami," ucap Faruk.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi mengatakan MA berhasil diamankan di sebuah rumah kos di sekitar Duri Selatan RT 10 RW 05 Tambora, Jakarta Barat. Dari sana, polisi menyita sejumlah senjata yang kerap dipakai tawuran, antara lain celurit, pedang, dan stik golf.
"Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan," pungkas Yugo.
Atas perbuatannya, MA ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
(rak/dek)