Jack Lapian Dituntut Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

Jack Lapian Dituntut Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 17:46 WIB
Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya dituntut bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik
Sidang Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya (Foto: Dok. Istimewa)

Jaksa mengatakan hal ini bermula saat Jack Lapian mengirimkan pesan kepada Andrew Darwis. Selanjutnya, Jack Lapian disebut menyebarkan informasi kepada media terkait pelaporan yang dilakukan terhadap Andrew atas kasus penipuan.

"Terdakwa dua mengirimkan WA (WhatsApp) dengan menggunakan alat atau perangkat telepon kepada Andrew Darwis yang berbunyi, 'ini akan panjang, ruwet, dan bikin nama lo naik media minggu depan di online juga di media cetak, TV'," kata jaksa sambil membacakan pesan Jack Lapian kepada Andrew.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Jack Lapian dan Titi Sumawijaya disebut melakukan pencemaran nama baik dalam konferensi pers yang digelar. Keduanya menyebut Andrew Darwis diduga melakukan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bahwa dari konferensi pers yang dibuka dengan sesi tanya-jawab, Terdakwa II mengatakan berdasarkan kuasa hukum dari Terdakwa I sebagai pelapor terhadap Andrew Darwis yang diduga melakukan pemalsuan," ujar Jaksa.

ADVERTISEMENT

"Begitu juga menurut terdakwa satu, bahwa Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga TPPU dengan pinjam-meminjam," sambungnya.


(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads