Jaksa mengatakan hal ini bermula saat Jack Lapian mengirimkan pesan kepada Andrew Darwis. Selanjutnya, Jack Lapian disebut menyebarkan informasi kepada media terkait pelaporan yang dilakukan terhadap Andrew atas kasus penipuan.
"Terdakwa dua mengirimkan WA (WhatsApp) dengan menggunakan alat atau perangkat telepon kepada Andrew Darwis yang berbunyi, 'ini akan panjang, ruwet, dan bikin nama lo naik media minggu depan di online juga di media cetak, TV'," kata jaksa sambil membacakan pesan Jack Lapian kepada Andrew.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Jack Lapian dan Titi Sumawijaya disebut melakukan pencemaran nama baik dalam konferensi pers yang digelar. Keduanya menyebut Andrew Darwis diduga melakukan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa dari konferensi pers yang dibuka dengan sesi tanya-jawab, Terdakwa II mengatakan berdasarkan kuasa hukum dari Terdakwa I sebagai pelapor terhadap Andrew Darwis yang diduga melakukan pemalsuan," ujar Jaksa.
"Begitu juga menurut terdakwa satu, bahwa Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga TPPU dengan pinjam-meminjam," sambungnya.
(yld/fjp)