PKS soal Pemerintah Setop Ekspor Batu Bara: Jangan Cuma Gertak Sambal!

PKS soal Pemerintah Setop Ekspor Batu Bara: Jangan Cuma Gertak Sambal!

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 17:12 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto (Dok Istimewa)
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendukung kebijakan pemerintah yang menyetop sementara ekspor batu bara. Namun, dia menekankan, kebijakan itu juga diikuti dengan penegakan aturan domestic market obligation (DMO) agar tak menjadi sekadar gertak sambal.

"Pemerintah harus memperketat pelaksanaan aturan DMO agar ketentuan pelarangan ekspor batu bara ini tidak sekadar gertak sambal bagi pengusaha yang membandel," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR itu menilai kebijakan tersebut sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) bahwa batu bara sebagai komoditas energi tak serta-merta diperuntukkan meningkatkan devisa negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batu bara sebagai komoditas energi tak dianggap sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan untuk meningkatkan devisa negara, melainkan untuk menunjang pembangunan nasional dengan berbagai multiplier effect-nya," ujarnya.

"Karena itu, pemerintah harus konsisten, tegas, dan adil. Jangan hanya gertak sambal dan loyo dalam aspek pengawasan di lapangan," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Mulyanto menyoroti perusahaan yang melanggar juga perlu diberi sanksi oleh pemerintah. Dia meminta pemerintah tegas mencabut izin usaha perusahaan batu bara jika diketahui melanggar.

"Dibuka saja ke publik perusahaan mana yang melanggar kewajiban DMO sebesar 25 persen produksi batu bara tersebut. Publik perlu tahu," kata Mulyanto.

"Selama ini terkesan kebijakan pemerintah yang seperti ini sering ditawar-tawar oleh pengusaha, sehingga di lapangan menjadi loyo," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara pada periode 1-31 Januari 2022 bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Kebijakan ini dikeluarkan guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri. Kurangnya pasokan batu bara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN, mulai masyarakat dan industri wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads