Pria di Asahan Disiram Air Keras, Pelakunya Orang Suruhan Istri

Pria di Asahan Disiram Air Keras, Pelakunya Orang Suruhan Istri

Perdana Ramadhan - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 17:11 WIB
Ketiga pelaku penyiraman air keras saat diintrogasi penyidik di Polres Asahan
Ketiga pelaku penyiraman air keras saat diintrogasi penyidik di Polres Asahan. (Foto: Istimewa)
Asahan -

Seorang pria di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), bernama Irsyad (47) menjadi korban penyiraman air keras. Pelaku penyiraman merupakan orang suruhan istrinya.

"Motifnya kami dalami ternyata si korban ini menikah siri dengan wanita lain sehingga si istri merasa cemburu," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/1/2022).

Istri korban bernama Leli Juliani (45) kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya bernama Nurminah (48) yang kemudian mereka merencanakan penyiraman air keras kepada korban sebagai pelajaran dengan menyewa seorang pria bernama Hardiansyah (40) bertugas sebagai eksekutor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Desember 2021, pukul 21.00 WIB, di sebuah jalan Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumut. Saat korban disiram, ia sedang berboncengan bersama Leli. Istrinya itu juga ikut tersiram air keras di sebagian muka dan tangannya.

Kasus ini, kemudian dilaporkan oleh anak korban ke polisi setelah mengetahui kedua orang tuanya menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini kemudian kami dalami. Setelah menginterogasi istri korban dan ia mengakui membayar seseorang laki-laki bertugas sebagai eksekutor," kata Kasat.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Asahan. Ketika dimintai keterangan oleh penyidik, Leli dan saudaranya bernama Nurminah mengakui perbuatan tersebut.

Sementara itu, Hardiansyah pelaku penyiraman dijanjikan akan dibayar Rp 3 juta tapi setelah tugas itu selesai dikerjakannya ia baru dibayar Rp 500 ribu oleh istri korban.

Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polres Asahan dan terancam dikenai Pasal 355 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads