Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipercepat dan segera disahkan. Jokowi memerintahkan dua menteri untuk mengawal pembahasan RUU TPKS.
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Bintang Puspayoga) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Jokowi seperti dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Jokowi berharap ada langkah-langkah percepatan terkait pembahasan RUU TPKS. Selain itu, ia meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan daftar inventarisasi sejumlah masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI sehingga proses pembahasan lebih cepat," jelasnya.
Langkah ini harus segera dilakukan karena Jokowi ingin ada perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual. "Saya berharap RUU RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi.
Simak Video 'Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan!':