Hasil Visum Briptu Fikri: Ada Luka Lecet dan Memar Akibat Benda Tumpul

Sidang Kasus Km 50

Hasil Visum Briptu Fikri: Ada Luka Lecet dan Memar Akibat Benda Tumpul

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 14:38 WIB
Jakarta -

Ahli Kedokteran Visum Et Repertum RS Polri dr Novia Theodor Sitorus mengungkap hasil visum terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dalam sidang lanjutan kasus unlawful killing laskar FPI. Novia mengungkap hasil visum terhadap Briptu Fikri Ramadhan itu ditemukan luka lecet dan memar, diduga akibat benda tumpul.

"Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam," kata Novia, dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Novia mengungkap luka lebam tersebut ditemukan di area pipi, sedangkan luka lecet ditemukan di area leher dan tangan. Kemudian Novia mengungkap saat itu kondisi fisik terdakwa Briptu Fikri cukup normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Organ vital dalam batas normal, pemeriksaan fisik seperti fungsi nafas, fungsi jantung semuanya dalam keadaan normal, hanya ada kelainan di permukaan luka-luka," ujar Novia.

Ia mengungkap, sebelum melakukan pemeriksaan fisik, Novia melakukan wawancara terhadap Briptu Fikri. Saat itu Briptu Fikri diantar penyidik melakukan visum et repertum, kemudian menceritakan awalnya dia sedang mengejar tersangka dan dalam perjalanan dia mendapat perlawanan dari para korban laskar FPI yang berada di mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saat itu korban menyatakan bahwa korban sedang ditonjok di area wajah, lalu dicakar di area lengan dan leher," ujarnya.

"Kalau tidak salah waktu itu korban (terdakwa Briptu Fikri) mengatakan sedang dalam penugasan penangkapan," ujar Novia.

Dalam kesimpulannya, Novia mengungkap luka-luka yang dialami Briptu Fikri merupakan luka akibat serangan benda tumpul. Adapun kekerasan akibat benda tumpul itu merupakan benda-benda yang permukaannya tumpul, misalnya kayu, batang pohon, termasuk kepalan tangan yang permukaannya tumpul.

"Kesimpulan saya bahwa luka-luka yang dialami korban adalah luka yang diakibatkan oleh serangan benda tumpul," tutur Novia.

Meski begitu, Novia mengaku tak berwenang menyimpulkan apakah luka lebam dan lecet yang diperoleh terdakwa Briptu Fikri akibat penganiayaan atau tidak. Sebab, dari hasil visum hanya ditemukan penyebab kekerasan akibat benda tumpul.

"Kesimpulan saya luka-luka tersebut seperti yang tertera di visum itu kekerasan yang disebabkan oleh benda yang permukaannya tumpul. Kalau kesimpulan yang berkaitan dengan yang terjadi pada korban tidak bisa disimpulkan seperti itu karena saya hanya mencantumkan apa yang sesuai dengan keilmuan saya," imbuhnya.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).

Kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4 polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Di sisi lain, polisi menerima informasi tentang simpatisan Habib Rizieq akan mengepung Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020, di mana seharusnya Habib Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketujuh polisi itu lalu melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor di mana Habib Rizieq berada.

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh Briptu Fikri melakukan penembakan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang-lebih 1 meter," ujar jaksa.

Singkat cerita, kejar-kejaran itu berakhir di rest area Km 50. Saat diperiksa polisi, ada 2 orang yang sudah tewas di dalam mobil anggota FPI itu, sisanya 4 orang masih hidup.

Polisi lalu membawa 4 orang yang masih hidup itu tetapi tidak diborgol yang disebut jaksa tidak sesuai standard operating procedure (SOP). Keempat anggota FPI itu lalu disebut menyerang dan berupaya mengambil senjata polisi.

Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati 4 anggota FPI itu di dalam mobil. Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(yld/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads