Jakarta PPKM level berapa hari ini? Inmendagri terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah. Dalam Inmendagri tersebut tercantum aturan PPKM untuk Jakarta.
Kebijakan PPKM berlaku untuk mengatur mobilitas masyarakat di masa pandemi. Berikut informasi untuk menjawab pertanyaan 'Jakarta PPKM level berapa hari ini?'
Jakarta PPKM Level Berapa Hari Ini? Ini Aturan Inmendagri
Jakarta PPKM level berapa hari ini? Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri tersebut, Jakarta termasuk wilayah PPKM level 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inmendagri itu diteken oleh Tito pada Senin (3/1). Aturan Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian bunyi salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.
Jakarta PPKM Level Berapa Hari Ini? Ini Jawabannya
Dalam Inmendagri terbaru, Jakarta masuk ke dalam PPKM level 2 wilayah Jawa-Bali. Berikut rincian wilayah PPKM level 2 di DKI Jakarta:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Jakarta PPKM Level Berapa Hari Ini? Kebijakan Wilayah PPKM Level 2
Inmendagri terbaru juga mengatur sejumlah kebijakan untuk kegiatan masyarakat di wilayah PPKM level 2 wilayah Jawa-Bali. Di bawah ini tercantum kebijakan-kebijakan tersebut.
- Kegiatan Work From Office (WFO) diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% dan pekerja wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Supermarket dan pasar tradisional hanya boleh buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%.
- Warteg, restoran, kafe hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.
- Jam operasional rumah makan yang buka di malam hari mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung adalah 50%.
- Tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal jemaah 75% dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum) boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%.
- Penerapan ganjil genap menuju tempat wisata dari Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
- Kegiatan seni budaya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
- Pusat kebugaran/gym boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Jakarta PPKM level berapa hari ini sudah terjawab, yakni level 2. Simak informasi soal aturan masuk mal hingga bioskop di halaman selanjutnya.