Polisi Ungkap Pelanggan Kasus Cassandra Angelie Bisa Dipidana, Ini Syaratnya

Polisi Ungkap Pelanggan Kasus Cassandra Angelie Bisa Dipidana, Ini Syaratnya

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 10:09 WIB
Penampakan tersangka kasus prostitusi Cassandra Angelie
Cassandra Angelie usai ditangkap polisi (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Polisi juga menyebut pria hidung belang pelanggan prostitusi Cassandra Angelie bisa dijerat pidana, tapi ada syaratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie itu bisa dijerat pidana jika ada laporan. Dia mengatakan laporan itu berasal dari pasangan yang sah atau istri si pria hidung belang itu.

"Iya (pelanggan bisa dijerat pidana). Kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan pria pelanggan prostitusi bisa dijerat dengan penggunaan pasal perzinaan jika sebelumnya istri pria itu membuat laporan ke polisi.

Sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus prostitusi Cassandra Angelie. Selain Cassandra, tiga orang mucikari juga turut ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

Cassandra Angelie Tak Ditahan

Polisi tidak menahan Cassandra Angelie. Meski demikian, bintang sinetron itu dikenakan wajib lapor.

"Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1).

Zulpan mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihak penyidik tidak menahan Cassandra Angelie. Salah satunya soal status artis itu yang dianggap juga sebagai korban.

Selain itu Cassandra Angelie pun dijerat di Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman di bawah satu tahun. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

"Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," terang Zulpan.

Selain itu, Cassandra Angelie pun berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan pihak penyidik saat ini.

"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," tutur Zulpan.

Lihat juga Video: Tak Ditahan, Cassandra Angelie Hanya Dikenakan Wajib Lapor

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads