Saya Mahasiswa Tertipu Investasi Kripto Rp 18 Juta, Bagaimana Solusinya?

detik's Advocate

Saya Mahasiswa Tertipu Investasi Kripto Rp 18 Juta, Bagaimana Solusinya?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 08:16 WIB
Ilustrasi Kripto
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Investasi kripto membuat banyak masyarakat ramai-ramai top up dengan harapan mendapat keuntungan berlipat. Namun di balik investasi menggiurkan itu, penipu pun bermunculan.

Salah satunya dialami pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut kisah lengkapnya:

Halo saya mau lapor saya baru tertipu oleh pria yang mengaku dari Jepang dan mengajak saya untuk investasi di sebuah website.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 4 September 2021, saya mendapatkan pesan dari Instagram yang mengaku orang Jepang. Ia menawarkan investasi kripto dan mengarahkan mengontak ke nomor Handphone untuk mengirimkan dana Rp 4 juta.

Sebulan setelahnya, ia meminta menyuntikkan dana Rp 14 juta. Ia kembali membujuk untuk menyuntikkan dana. Tetapi saya tidak bisa ambil dan saya curiga. Kemudian saya lapor ke Polda Jateng.

ADVERTISEMENT

Berikut saya lampirkan surat laporan dari Polda.

Terima kasih

V
Semarang

Simak juga Video: Wamendag: Kripto Bukan untuk Pembayaran, Tapi...

[Gambas:Video 20detik]




Jawaban:

Terima kasih atas pertanyannya.

Semoga masalah V segera terpecahkan

Bahwa secara formal/ secara praktik, jalur hukum yang dapat ditempuh ada 2 yaitu jalur hukum pidana dan jalur hukum perdata. Dimensi pelanggaran hukum pidana dalam peristiwa tersebut telah cukup memenuhi unsur pidana dalam Pasal 372 dan/ atau 378 KUHP mengenai Penipuan dan/ atau Penggelapan.

Kepada terlapor juga bisa dijerat dengan UU ITE. Pasal 28 ayat 1 berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Pasal 45A ayat 1 :

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan segala bukti-bukti yang dapat meyakinkan aparat penegak hukum, dalam hal ini petugas Kepolisian. Bahwa selain melakukan pengumpulan bukti-bukti, maka pencari keadilan wajib menerangkan kronologis kejadian secara detail, untuk itu kami menyarankan agar pencari keadilan mempersiapkan secara matang sebelum membuat Laporan Kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Bahwa hal mendasar yang perlu diingat adalah, Laporan Polisi tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, sehingga bukan bertujuan untuk mengembalikan kerugian. Secara teknis hal tersebut dapat dilakukan dengan inisiatif dari Terlapor apabila ingin berdamai dengan Pelapor, yang mana hal tersebut sangat-sangat relatif dan tidak dapat secara tegas dilakukan, karena aparat penegak hukum, dalam hal ini wajib mengikuti prosedur hukum bukan sebagai penagih hutang.

Terkait dengan kerugian yang ada dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata, yaitu jalur gugatan, dengan dalil perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan.

Terima kasih

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads