Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia berganti. Keputusan ini disampaikan menteri setelah rapat terbatas.
Pengumuman perubahan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022). menyampaikan perubahan aturan waktu karantina. Luhut menyampaikan perubahan waktu karantina yang sebelumnya berlaku 10 atau 14 hari.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut sebelumnya juga berbicara soal angka-angka COVID-19 yang membaik. Angka kematian COVID-19 di Indonesia sempat nol.
"Kita baru selesai ratas dipimpin oleh Bapak Presiden. Semua angka-angka membaik, yang pertama mungkin ada dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus COVID ini, yaitu tanggal 26 dan tanggal 2. Jadi zero death," kata Luhut.
Sebelum pengumuman ini, aturan karantina 10 atau 14 hari berlaku bagi warga dari luar negeri yang tiba di Indonesia. Ada perbedaan lama masa karantina 10 atau 14 hari yang diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.
WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina 14 hari jika negara asal kedatangan memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Untuk negara yang tidak memiliki kriteria di atas, wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.
Baca di halaman selanjutnya soal ketentuan pelaku perjalanan yang bisa menempati lokasi karantina terpusat.
Simak juga Video: Aturan Anyar, Durasi Karantina dari Luar Negeri Jadi 7 dan 10 Hari
Surat keputusan tersebut juga mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa menempati tempat karantina terpusat, di antaranya:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Tak Ada Dispensasi Lagi
Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan karantina. Luhut menegaskan tak ada lagi diskresi mengenai karantina.
"Dan juga penerimaan karantina juga sekarang jauh lebih siap. Jadi saya ingin sampaikan mohon teman-teman sadar, kita tidak bisa memberikan diskresi, diskresi kebanyakan lagi, karena kita hanya mengacu kepada Instruksi Mendagri yang ada saja. Karena kalau tidak, tadi Presiden mengingatkan kita, nanti kita tidak disiplin," kata Luhut.
Luhut mengingatkan kunci berkembangnya Omicron di sejumlah negara adalah masalah kedisiplinan. Karena itu, dia mengingatkan sejumlah pihak untuk disiplin protokol kesehatan.
"Dan kunci kita lihat Omicron berkembang di dunia mana pun, itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, disiplin tadi masalah vaksin, disiplin tadi cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," ujar Luhut.