Polda Jabar Ungkap Alasan Tahan Bahar Smith

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 00:14 WIB
Bandung -

Polisi melakukan penahanan terhadap habib Bahar bin Smith usai ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Polisi memberikan alasan terkait penahanan terhadap Bahar.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata dia.

Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Arief.

Simak soal penetapan tersangka Habib Bahar di halaman berikutnya.




(maa/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork