Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai usul Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional adalah ide menyimpang dari semangat reformasi di tubuh kepolisian.
"Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari reformasi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi usul Agus tersebut, Senin (3/1/2022).
Poengky mengatakan Undang-Undang Polri dibuat sebagai wujud reformasi kepolisian. Dan berdasarkan semangat reformasi itu, Polri ditempatkan di bawah Presiden RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat reformasi. UU Polri merupakan wujud reformasi Polri," ucap Poengky.
"Berdasarkan Reformasi tsb telah menempatkan Polri di bawah Presiden," imbuh Poengky.
Dia lalu mengatakan Polri dalam mengambil kebijakan pun tak dapat serta merta. Kompolmnas, lanjut Poengky, ditugaskan untuk menetapkan arah kebijakan Korps Bhayangkara.
"Selain itu, ada Kompolnas yang ditugaskan untuk menetapkan arah bijak Polri," kata Poengky.
Sebelumnya diberitakan, Agus Widjojo mengusulkan Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Usulan ini pun disorot.
Pernyataan Agus ini disampaikan dalam Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhannas yang disiarkan melalui channel YouTube Lemhannas RI. Menurutnya, Polri sebagai lembaga penegakan hukum bisa diletakkan di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, serta operasionalnya nanti dirumuskan oleh menteri.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," jelasnya.