Puluhan warga di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), tertipu investasi bodong. Dua orang yang diduga pelaku, ML (23) dan NYK (26), ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku itu berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, 13 Desember 2021.
"Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung," kata Jules ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (3/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jules mengatakan pelaku menjajakan investasi bodong itu di Facebook. Keduanya membuka pendaftaran dengan menawarkan bunga 60-100%.
"Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021," katanya.
Jules menyebut jika member menyetor uang Rp 1 juta, pelaku menawarkan uang kembali sebesar Rp 1,8 juta dalam jangka waktu 10 hari. Karena hal itulah, kata Jules, korban kemudian tergiur dan mendaftar sekaligus menyetor uang tersebut.
Tercatat ada 40 warga yang menjadi korban dari dua pelaku tersebut. Dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 800 juta.
"Dari member NL ada 30 korban yang sudah diperiksa dengan kerugian kurang lebih Rp 500 juta. Sedangkan member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang-lebih Rp 300 juta," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari NL yaitu 1 unit mobil Toyota Agya, 1 buah cincin emas seberat 2 gram, 1 buah handphone merek Oppo warna hitam, 2 buah buku tabungan atas nama tersangka, serta 2 buah kartu ATM.
Sedangkan dari tersangka NYK, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah handphone merek Oppo warna hitam, 1 buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis.
"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(eva/eva)