Seorang narapidana (napi) kasus narkoba di Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan, Riansyah kabur. Dia lolos dari penjagaan tiga petugas lapas dengan modus hendak salat.
"Iya benar, seorang napi kasus narkoba kabur saat salat zuhur," kata Kepala Lapas Kelas II-B Empat Lawang Ridwantoro ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (3/1/2022).
Ridwan mengatakan Riansyah kabur pada Sabtu (1/1/2022) lalu. Riansyah, yang telah menjalani masa tahanan selama enam bulan di lapas tersebut, divonis kurungan penjara 9 tahun oleh putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kejadian hari Sabtu kemarin, dia kabur lewat tembok belakang dekat tempat wudu masjid, kaburnya pada saat izin mau solat. Dia baru enam bulan dibina di sini, kalau tidak salah dia di vonis 9 tahun penjara, dia ditangkap oleh Polres Empat Lawang kasus narkoba," ungkapnya.
Meski demikian, Ridwan mengakui kelalaian anak buahnya tersebut. Ketiga petugas yang berjaga saat kejadian napi kabur tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan dan akan segera dijatuhkan sanksi.
"Iya kita akui petugas jaga kita lalai pada saat kejadian itu. Ketiga petugas itu masih kita periksa dan tentu akan dikenakan sanksi nantinya. Untuk sanksi sendiri bisa dikenakan sanksi ringan, sanksi sedang, bahkan sanksi terberat yaitu pemecatan," ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian mengejar napi kabur tersebut.
"Sampai sekarang kami terus mengejar napi yang kabur tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian memburu keberadaannya," jelas Ridwan.