Wali Kota Bekasi Kota Rahmat Effendi angkat bicara terkait petugas Dishub Kota Bekasi Dede Fakhrudin Suhendi yang nekat lawan arah di Simpang Gadog jelang malam tahun baru 2022. Rahmat Effendi menyebut kasus petugas Dishub lawan arah itu sudah selesai dan sanksi tilang dari kepolisian Bogor sudah cukup
"Kan sudah... sanksi kan sudah ditilang dia. Sekarang gini, ada orang salah, kan sudah mendapatkan sanksi dari lembaga di Bogor, sudah," kata Rahmat Effendi saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Dia menjelaskan bahwa sanksi tilang yang diterima petugas Dishub itu sudah sepantasnya. Menurutnya, tidak perlu lagi ada sanksi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia udah dapat sanksi di sana. Sekarang sudah, kita mau ngapain lagi mau memberikan sanksi, orang sudah diberikan sanksi, kok," lanjutnya.
Ketika ditanyakan terkait orang yang dikawal oleh petugas Dishub itu, Rahmat Effendi mengaku belum menerima laporan. Dia menyebut akan mencari tahunya.
"Saya belum dapat laporan, tapi nanti saya tanyain dulu ya," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Seperti diketahui, anggota Dishub Kota Bekasi Dede Fakhrudin nekat melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak menjelang malam pergantian tahun 2022.
"Betul, jadi berlawanan dengan kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta," ujar Kanit Turjawali Ipda Ardian Noviantasari, Jumat (31/12/2021).
Akibat kejadian tersebut, Dede langsung ditindak tilang dan kendaraannya disita rotator.
"Kita berikan tilang dan penyitaan rotator saja," kata Kanit Turwajali Ipda Ardian Noviantasari kepada wartawan, Jumat (31/12).