Anggota DPR Minta Petugas Dishub Bekasi Lawan Arah Disanksi

Anggota DPR Minta Petugas Dishub Bekasi Lawan Arah Disanksi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 02 Jan 2022 05:46 WIB
Wasekjen Demokrat, Irwan.
Irwan (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dede Fakhrudin Suhendi nekat melawan arus dari Jakarta menuju Puncak di Simpang Gadog, Bogor. Anggota Komisi V DPR RI fraksi Partai Demokrat (PD), Irwan, berharap petugas diberi sanksi oleh Dishub.

"Tindakan tilang dari kepolisian sudah benar untuk menghentikan pelanggaran saat itu. Tetapi sebagai pegawai di daerah tentu tindakan itu harus diberi sanksi surat peringatan. Tidak perlu sampai pemecatan. Biar tidak diulangi kembali," kata Irwan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2021).

Irwan mengatakan tindakan yang dilakukan petugas Dishub itu tak pantas ditiru. Dia menegaskan bahwa petugas Dishub itu tidak memiliki hak untuk melakukan pengawalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu tidak elok dan tidak pantas untuk ditiru. Petugas Dishub tidak berhak melakukan pengawalan apalagi ini dengan melawan arus. Membahayakan keamanan pengguna jalan raya yang lain disamping itu makin menyebabkan kemacetan di puncak," sebutnya.

Minta Jalur Puncak II Bogor Dilanjut

Selain itu, Irwan juga mendesak agar pemerintah pusat melanjutkan jalur Puncak II. Dia menyebut jalur Puncak II salah satu cara untuk mengurai kemacetan.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah pusat juga diharapkan melanjutkan pembangunan jalur Puncak II untuk mengurai kemacetan puncak yang sudah menahun. Apalagi mengingat kawasan puncak adalah kawasan pariwisata yang padat pengunjung," kata dia.

"Ya harus dilanjutkan. Kementerian PUPR kita minta segera program dan anggarkan. Kan semua sepakat itu adalah solusi satu-satunya mengatasi kemacetan di puncak," lanjutnya.

Redaksi sudah berupaya menghubungi Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Akan tetapi belum ada tanggapan dari pihak yang berwenang.

Simak Video: Lawan Arus di Gadog, Anggota Dishub Bekasi Lagi Kawal Kenalan Pejabat

[Gambas:Video 20detik]



Seorang petugas Dishub Kota Bekasi Dede Fakhrudin Suhendi nekat melawan arus dari Jakarta menuju Puncak di Simpang Gadog. Polisi memberikan sanksi tilang dan pencopotan rotator mobil Dishub.

"Kita berikan tilang dan penyitaan rotator saja," Kanit Turjawali Ipda Ardian Noviantasari kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Dede mengatakan dia saat melawan arah sedang mengawal 2 mobil dari Tol Bekasi menuju hotel di kawasan Puncak. Dede memastikan orang yang dikawal itu bukan pejabat dan hanya masyarakat biasa.

"Bukan pejabat (yang dikawal), tamu saja, orang biasa," ujar Dede kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Halaman 2 dari 2
(lir/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads