Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mengungkapkan alasannya memilih mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dibanding pengacara pilihan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Apa katanya?
Awalnya Syahrial mengaku pernah dihubungi Lili, dalam percakapannya itu Lili merekomendasikan pengacara bernama Arief Aceh. Saat itu Lili juga menginformasikan bahwa kasus jual-beli jabatan Tanjungbalai sudah sampai di meja Lili.
"Menyampaikan bahwasannya berkas saya di meja. Berkas kasus saya di Tanjungbalai. (Saran Lili) berdoa kepada Allah SWT," kata Syahrial di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (30/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Lili menawarkan pengacara bernama Arief Aceh. Namun saat itu Syahrial memilih memakai jasa AKP Robin dan Maskur Husain dibanding rekomendasi Lili.
"Mengapa milih Robin, sedangkan jabatan komisioner KPK lebih tinggi?" tanya hakim.
Syahrial mengaku alasannya memilih Robin karena termakan janji manisnya. Dia menyebut perkataan Robib membuat dia percaya.
"Karena itulah Robin meyakinkan saya dengan bujuk rayunya, manis sekali bibirnya, saya pun akhirnya terbuai dengan Robin. Bukan sama Bu Lili, manis sekali mulutnya, Pak," tutur Syahrial.
Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.
(zap/isa)