KY Periksa Hakim Tipikor 9 Mei

Kasus WO

KY Periksa Hakim Tipikor 9 Mei

- detikNews
Kamis, 04 Mei 2006 14:26 WIB
Jakarta - Tindakan tiga hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan aksi walk out (WO) merupakan tindakan yang tidak lazim.Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa semua hakim yang menangani sidang suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso terkait aksi WO itu.Demikian disampaikan Ketua KY Busyro Muqoddas di sela-sela rapat pleno membahas pemanggilan hakim tersebut di Gedung KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Kamis (4/5/2006)."Kita akan memeriksa mereka kelimanya secara bersamaan. Hari Selasa 9 Mei pukul 10.00 WIB," kata Busyro.Lima hakim yang menangani kasus suap MA yakni Kresna Menon (ketua), Ahmad Linoh, Dudu Duswara, I Made Hendra Kusna, dan Sutiyono.Pada Rabu 3 Mei kemarin, tiga hakim selain Sutiyono melakukan WO untuk memprotes ketua majelis hakim yang menolak melakukan musyawarah. Khususnya untuk membahas permintaan jaksa agar menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi.Busyro menjelaskan, WO hakim belum diatur dalam contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Karena itu KY akan mempermasalahkan kasus WO dengan kode etik hakim. "Paling banter bisa dipermasalahkan dari kode etiknya," kata Busyro.Lebih jauh Busyro menilai Kresna Menon telah melanggar KUHAP dengan menolak menghadirkan Bagir. Hakim wajib memeriksa saksi seperti yang diajukan jaksa karena pembuktian saksi merupakan hal terpenting dalam persidangan Tipikor.Busyro juga mempertanyakan profesionalisme Kresna Menon karena menolak bermusyawarah dengan anggota majelis hakim. Sebagai ketua majelis hakim, Kresna Menon seharusnya melakukan skorsing terlebih dulu bila mengalami masalah dalam persidangan."Skorsing itu sah. Setelah skorsing kemudian hakim bermusyawarah karena masing-masing hakim memiliki suara yang sama, itu lebih beradab dan prosedural," jelas Busyro.Bagir MananSementara itu mengenai kasus suap Probosutedjo, KY tidak lagi akan ngotot untuk meminta keterangan Ketua MA Bagir Manan. KY akan menunggu kesaksian Bagir terlebih dulu di persidangan."Sekarang konstalasinya sudah berubah. Kita belum akan memeriksa Bagir. Kita lihat perkembangannya di persidangan dulu," demikian Busyro. (iy/)


Berita Terkait