UU Rahasia Negara Hambat Kerja Media Massa
Kamis, 04 Mei 2006 14:28 WIB
Jakarta - Ikatan Jurnalis TV Indonesia menolak keberadaan RUU Kerahasiaan Negara. RUU itu dianggap menghambat kerja jurnalistik dan mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi.Apalagi dalam RUU itu tidak ada rambu-rambu yang jelas untuk membatasi rahasia negara seperti apa.Hal itu disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis TV Indonesia Imam Wahyudi dalam diskusi publik mengenai Kebebasan Pers vs RUU Kerahasiaan Negara di Jakarta Media Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (4/5/2006).Imam menuturkan, ruang lingkup pengertian rahasia negara sangat umum, dan hanya pemegang kekuasaan yang dapat memberikan interpretasi soal itu. Karenanya perlu ada pembuktian dari pemerintah sendiri bahwa suatu hal itu benar-benar rahasia negara dan tidak boleh dimuat pers.Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi I DPR Djoko Susilo. Menurut Djoko, RUU Kerahasiaan Negara berbahaya bagi negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Karena itu pemerintah harus serius dalam me-manage RUU itu."Pemerintah juga perlu menanggapi pihak-pihak yang terkait di dalamnya seperti kalangan pers dan masyarakat yang membutuhkan informasi," katanya.Dia juga menyarankan kepada SBY untuk tidak menandatangani RUU tersebut sehingga tidak perlu sampai atau dibahas ke DPR."Saya belum tahu sudah ditandatangani atau belum, tetapi yang saya tahu sudah sampai di Setneg, dan saya atas nama Fraksi PAN menolak RUU itu," katanya.
(umi/)











































