Pengacara Duga Eks Bupati Boltim Sempat Disekap Sebelum Digigit Hidungnya

Pengacara Duga Eks Bupati Boltim Sempat Disekap Sebelum Digigit Hidungnya

Tru - detikNews
Minggu, 02 Jan 2022 09:21 WIB
Mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar (Foto: Istimewa)
Mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar (Foto: Istimewa)
Bolaang Mongondow Timur -

Mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar mengalami luka di hidungnya karena digigit tersangka berinisial AJ. Kuasa hukum Sehan, Hendro Kristian Silow, mengungkap, sebelum dianiaya, kliennya diduga juga disekap di kediaman tersangka.

"Kuat dugaan ada penyekapan," kata Hendro saat ditemui detikcom di Manado, Minggu (2/1/2022).

Hendro mengatakan, secara resmi, kliennya telah memberikan kuasa kepadanya pada Jumat (31/12/2021). Menurut dia, Sehan Salim memberikan kuasa untuk mengawal proses pidana dugaan penganiayaan yang sementara ini berlangsung di Polda Sulut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dalam hal dugaan dengan sengaja menahan merampas kemerdekaan orang, karena seperti diketahui ada dugaan klien kami itu ditahan beberapa jam oleh terlapor," jelasnya.

Hendro mengatakan pihaknya akan serius mengawal proses hukum yang sedang ditangani di Polda Sulut. Hendro meminta polisi bekerja profesional supaya kasus ini bisa diungkap.

ADVERTISEMENT

"Proses pidana yang sementara berlangsung sekarang ini akan kami awasi juga. Termasuk dalam hal pihak-pihak lain yang dapat ditarik sebagai terlapor ataupun sebagai saksi pada saat melihat, mendengar dan mengalami peristiwa pidana yang dialami oleh klien kami," ujarnya.

Hendro mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap oknum atau pihak-pihak lain yang melihat dan berada di TKP tapi dengan sengaja membiarkan tersangka menganiaya korban.

"Karena ada pidananya bagi siapa saja yang melihat namun membiarkan. Ada juga ancaman pidana apabila ada pihak lain dalam tanda kutip melakukan pembiaran suatu tindak pidana nyawa seseorang misalnya dalam pengaturan di dalam pasal 531 KHUP," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid membantah tudingan membiarkan mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar, saat dianiaya pria berinisial AK. Dia menyebut pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan.

"Kalau dikatakan ada pembiaran, mana mungkin itu? Karena saya berapa kali menengahi, menarik tangan pelaku. Kemudian berapa kali saya menyampaikan masalah utang piutang selesaikan baik-baik," kata Irham kepada detikcom, Jumat (31/12/2021).

Lihat juga Video: Ini Motif Pelaku Penyiksa Balita di Bitung

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads