Pemilik Ponpes Perkosa Santri, Komnas Perempuan: Cabut Hak Mengasuh Pesantren

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 01 Jan 2022 07:32 WIB
Siti Aminah Tardi (Foto: 20Detik)
Jakarta -

Pemilik yang juga pengajar pondok pesantren (Ponpes) di Ogan Komering Ulu (OKU), Moh Syukur (50) diduga memperkosa santriwati hingga melahirkan. Komnas Perempuan meminta agar hak pelaku untuk mengasuh pesantren dicabut.

"Mengingat pemerkosaan ini adalah keberulangan yang dilakukan pelaku, dengan menggunakan relasi kuasanya sebagai pengasuh pondok pesantren, maka Komnas Perempuan merekomendasikan agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal sesuai pasal yang disangkakan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Siti Aminah juga meminta adanya pemulihan secara penuh bagi korban dan anak dari pemerkosaan itu. Dia menambahkan bahwa pelaku harus dicabut haknya dalam menjalankan mata pencaharian, salah satunya hak untuk mengasuh pesantren.

"Restitusi kepada korban dan anak yang dihasilkan dari pemerkosaan, dan (3) Pencabutan hak menjalankan mata pencarian tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) KUHP," katanya.

"Mata pencarian tertentu ini adalah pencahariannya sebagai ustadz atau pengasuh pondok pesantren, yang memberikan akses kepada pelaku untuk melakukan kembali kekerasan seksual terhadap santri," katanya.

Siti Aminah juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian bagi asosiasi pesantren. Selain itu, dia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk membekukan izin pesantren.

"Ini juga sekaligus harus menjadi perhatian dari asosiasi pesantren untuk tidak menerima atau memberikan ruang kepada pelaku untuk mengajar di pesantren mana pun. Sedangkan untuk sanksi administrative, Departemen Agama memeriksa dan membekukan izin operasional pesantren tersebut," katanya.

Simak juga 'Bejat! Pimpinan Ponpes di Kuningan Cabuli 8 Santrinya':






(lir/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork