Petugas Dishub Bekasi Nekat Lawan Arah di Simpang Gadog Kena Sanksi Tilang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 19:27 WIB
Petugas Dishub Bekasi nekat melawan arah. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Seorang petugas Dishub Kota Bekasi Dede Fakhrudin Suhendi nekat melawan arus dari Jakarta menuju Puncak di Simpang Gadog. Polisi memberikan sanksi tilang dan pencopotan rotator mobil Dishub.

"Kita berikan tilang dan penyitaan rotator saja," Kanit Turjawali Ipda Ardian Noviantasari kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Dede melanggar Pasal 134 dan 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ardian mengatakan Dishub tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawalan.

"Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian," tuturnya.

Ardian menerangkan Dede hampir menabrak kendaraan lain yang melintas dari arah Puncak menuju Jakarta.

"Betul, jadi berlawanan dengan kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta," terangnya.

Sementara itu, Dede mengatakan sedang mengawal dua mobil. Dia mengawal dari Tol Bekasi Barat hingga Hotel Vimala di Gadog, Ciawi, Bogor.

Dede mengaku salah atas perbuatannya. "Sebenarnya nggak boleh," ujar Dede kepada wartawan.

Simak juga 'Ingat! Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB':






(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork