Polisi menggerebek gudang yang memproduksi kosmetik palsu berupa sampo dan minyak rambut di Kecamatan Paku Haji, Tangerang, Banten. Terdapat mesin produksi hingga kemasan palsu di dalam gudang tersebut.
"Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku, dan kemasan palsu di gudang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Pengungkapan produksi sampo palsu ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi lalu menemukan sampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari temuan tersebut, polisi mengarah ke sebuah gudang produksi di Paku Haji. Saat penggeledahan, polisi menemukan beragam merek sampo terkenal dengan kemasan yang mirip dengan yang asli.
"Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasatmata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli," tuturnya.
Sampo Palsu Sebabkan Iritasi Kulit
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko memperlihatkan perbedaan produk sampo palsu dan asli. Condro mengungkapkan produk sampo palsu ini bisa mengakibatkan iritasi kulit.
"Rekatan antar-sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah, komposisinya tidak kental, serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit," terang Condro.
Pada saat mengecek gudang, Condro mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perizinan usaha. Selain itu, tidak memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan pemilik merek beberapa sampo yang dipalsukan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lebih lanjut, Condro membeberkan gudang produksi sampo palsu itu menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah per bulan. Adapun para karyawan digaji Rp 15 juta per bulan.
"Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp 200 juta per bulan sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan," ungkapnya.
Selain menyita jutaan saset sampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan, dan bahan pengawet. Condro mengatakan pelaku memproduksi kemasan sampo seolah-olah terlihat asli.
"Pelaku bahkan mengimport rol cetakan saset dari China, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli," kata Condro.
Pemilik Gudang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 7 saksi. Dari hasil pemeriksaan, pemilik gudang berinisial HL (28) ditetapkan sebagai tersangka.
"HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, HL dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. HL terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," imbuhnya.