Seperti BLBI, DPD Usul KLHK-Kemenkeu Bentuk Satgas Ganti Rugi Karhutla

Seperti BLBI, DPD Usul KLHK-Kemenkeu Bentuk Satgas Ganti Rugi Karhutla

Erika Dyah - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 16:52 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin
Foto: Dok. DPD RI
Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan pengadilan yang menetapkan korporasi terkait kejahatan lingkungan untuk divonis setimpal. Menurutnya, pelaku kejahatan lingkungan harus bertanggung jawab dan membayar semua kerusakan lingkungan hutan yang ditimbulkan sesuai keputusan pengadilan.

"Jika ada yang bandel, negara berhak menyita aset perusahaan tersebut," tegas Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Sebagaimana informasi, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 31 korporasi secara perdata terkait kebakaran hutan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di sepanjang 2015-2021. Dalam gugatan tersebut, 14 perkara di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus membayar ganti rugi. Namun, eksekusinya mengalami kemandekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Sultan menyarankan bahwa KLHK bersama Kementerian Keuangan dapat mengadopsi skema sita Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memaksa para terdakwa membayar denda yang telah diputuskan pengadilan. Menurutnya, hal ini dapat dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Negara tidak boleh kehabisan akal dan cara untuk menunjukkan ketegasannya di hadapan korporasi. Denda puluhan triliun rupiah itu tidak sepadan dengan nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan selama ini. Kami harap pelaku ditindak tegas sesuai keputusan pengadilan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, pihaknya mengusulkan agar KLHK bersama Kemenkeu membentuk Satuan Tugas (Satgas) seperti yang diterapkan pada kasus BLBI. Sebab menurutnya keseriusan pemerintah dalam menagih denda dari pelaku akan menjaga marwah hukum dan negara.

"Kejahatan lingkungan harus dikategorikan dalam pidana yang bersifat super extraordinary. Sudah saatnya pemerintah melalui Ditjen Penegakkan Hukum KLHK harus diperkuat dengan Satgas yang juga Super Power dalam agenda perlindungan terhadap lingkungan dari kejahatan korporasi dan individu," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkap total ganti rugi dari 14 perkara itu sebesar Rp 20,7 triliun. Namun, hingga kini baru 3 perkara yang dieksekusi dengan total ganti rugi yang dibayarkan senilai Rp 131,1 miliar.

(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads