Jadi Tersangka, Artis Cassandra Angelie-Muncikari Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka, Artis Cassandra Angelie-Muncikari Dijerat Pasal Berlapis

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 16:05 WIB
Jakarta -

Artis Cassandra Angelie dijerat sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Cassandra dan para muncikarinya dijerat pasal berlapis.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Cassandra Angelie, KK, R, dan UA.

"Dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Zulpan mengungkap peran KK, R, UA, dan Cassandra. Dalam kasus ini, Cassandra berperan sebagai penyedia jasa seksual.

ADVERTISEMENT

"Peran yang bersangkutan (CA) adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan bayaran tertentu," kata Kombes Zulpan.

(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads