Revisi UU ITE, Mahfud Md: Pencemaran Nama Baik Gunakan KUHP

Revisi UU ITE, Mahfud Md: Pencemaran Nama Baik Gunakan KUHP

Sudrajat - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 13:30 WIB
Jakarta -

Pemerintah merevisi sejumlah pasal karet dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti batasan terkait delik pencemaran nama baik dan keonaran. Dalam materi RUU Perubahan Kedua UU tersebut yang disampaikan ke DPR pada 16 Desember lalu itu disebutkan, delik pencemaran nama baik harus dilaporkan langsung oleh orang yang merasa dicemarkan, bukan oleh pihak lain.

Selain itu, pengenaan ancaman hukuman pencemaran nama baik pun harus menggunakan pasal dalam Kitab Undang Hukum Pidana, yang ancaman hukumannya lebih ringan (maksimal 9 bulan). Sementara ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

"Dalam rapat kabinet paripurna kemarin (Kamis, 30/12/2021), Bapak Presiden meminta agar pembahasan revisi UU ITE diteruskan untuk membangun demokrasi. Karena (beberapa) pasal dianggap menyumbat demokrasi, orang mudah ditangkap," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof Mahfud Md dalam program Blak-blakan di detikcom, Jumat (31/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal lain yang diatur dalam materi revisi, sebelum seseorang yang disangka melakukan pencemaran nama baik diproses di pengadilan, harus ditempuh dulu upaya restorative justice atau pemulihan keadilan. Penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui proses mediasi ini merupakan bagian dari kebijakan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Surat Edaran Kapolri No 2/II/2021.

"Dirembuk dululah, kalau yang bersangkutan merasa ndak ngadu, jangan orang lain yang mengadukan. Nah, itu untuk menghindari pasal-pasal karet dan diskriminasi tadi," terang Mahfud.

ADVERTISEMENT

Selain itu, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, batasan keonaran dalam materi RUU Perubahan Kedua UU ITE adalah orang yang menimbulkan keributan fisik, bukan keributan di media sosial atau wacana publik. "Jadi kalau cuma orang yang bicara begini-begitu di media sosial, ya biarin aja gitu, toh orang bebas juga membantah," jelas Mahfud.

Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara pada 15 Februari 2021, Presiden Joko Widodo sudah menyebut UU ITE bermasalah. Fakta ini terlihat dari banyaknya peristiwa saling lapor sesama anggota masyarakat dengan menggunakan UU ITE. Selain itu, sejumlah tokoh yang selama ini diketahui kerap mengkritik atau berseberangan dengan pemerintah juga pernah dilaporkan ke polisi dengan delik pencemaran nama baik.

(jat/jat)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads