"Sesuai ketentuan pemerintah bahwa kafe, bar, tempat hiburan malam lainnya harus sudah tutup pukul 22.00 WIB malam ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada detikcom, Jumat (31/12/2021).
Zulpan mengatakan pihaknya akan menindak tegas kafe atau tempat hiburan malam yang nekat operasi melebihi batas waktu yang ditentukan. Sanksinya berupa penyegelan tempat hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memberlakukan crowd free night mulai pukul 22.00 WIB malam ini hingga pukul 04.00 WIB tanggal 1 Januari 2022.
"Kita terapkan crowd free night juga di 11 titik di Jakarta," kata Zulpan.
Polda Terapkan CFN di 11 Lokasi
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan aturan crowd free night(CFN) di 11 kawasan di DKI Jakarta saat pergantian tahun baru 2022. Nantinya, akan diterapkan mulai pukul 22.00-04.00 WIB sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
"Maka kita putuskan yang pertama pelaksanaan CFN akan dilaksanakan selama dua hari 31 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022. Dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Selain itu, Sambodo menyebut CFN juga akan diterapkan pada 1 Januari 2022 mulai pukul 22.00 WIB hingga 2 Januari pukul 04.00 WIB dini hari.
Berikut sebaran 11 lokasi yang dilakukan CFN di DKI Jakarta:
1. Kawasan Asia Afrika
2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
4. Kawasan Sudirman-Thamrin
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan Monas
7. Kawasan Kemayoran
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
9. Kawasan Kemang
10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
11. Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara
Simak Video 'Crowd Free Night Saat Malam Tahun Baru: Ada 11 Titik-Bar Tutup Pukul 22.00 WIB':
(knv/mei)