4 Aturan Tahun Baru 2022 di Jakarta: Lokasi CFN hingga Jam Tutup Mal

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 08:13 WIB
Jakarta -

Perayaan tahun baru 2022 di Jakarta dilarang. Sejumlah aturan sudah diumumkan mulai dari jam tutup mal hingga lokasi crowd free night.

Pemerintah memang memberlakukan aturan ketat soal perayaan tahun baru 2022. Mulai dari pembatasan jam operasional mal hingga menutup alun-alun saat malam tahun baru.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta jajarannya mengamankan mobilitas warga selama masa libur Natal dan tahun baru tersebut.

Kapolri juga meminta tiap alun-alun ditutup saat malam pergantian tahun. Warga diminta untuk merayakan tahun baru di rumah.

"Tutup alun-alun dan tiadakan segala bentuk kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun. Utamakan perayaan tahun baru di rumah atau dengan keluarga saja," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membacakan amanat Kapolri dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpesan agar warga tidak membuat acara yang mengundang kerumunan selama perayaan tahun baru demi menghindari transmisi lokal Omicron.

"Terkait Omicron, sekali lagi, angkanya sudah cukup tinggi. Kami minta warga Jakarta memasuki malam tahun baru untuk menghindari kerumunan, tidak perlu bikin acara-acara yang dapat menimbulkan kerumunan, interaksi yang tinggi, apalagi terjadi mobilitas ke daerah ke luar negeri. Kami minta itu dapat dihindari, " kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Politikus Gerindra itu meminta warga berdisiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Warga diminta merayakan momen pergantian tahun di rumah masing-masing.

Lalu apa saja aturan yang diterapkan mencegah kerumunan saat tahun baru di Jakarta?

Crowd Free Night di 11 Titik

Polda Metro Jaya menerapkan aturan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di DKI Jakarta. Aturan tersebut berlaku mulai malam nanti pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

"Maka kita putuskan yang pertama pelaksanaan CFN akan dilaksanakan selama dua hari 31 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022. Dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Adapun 11 titik lokasi yang akan menerapkan CFN di DKI Jakarta:

Kawasan Asia Afrika
Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
Kawasan Sudirman-Thamrin
Kawasan Kota Tua
Kawasan Monas
Kawasan Kemayoran
Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
Kawasan Kemang
Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara




(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork