Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi seragam, sepatu, dan gaji anggota Damkar Depok. 2 tersangka tersebut diantaranya mantan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Damkar Depok berinisial A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas berbeda.
Kasus ini ditingkatkan status penyidikannya menjadi dua klaster perkara.
"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, (30/12/2021).
"Sebagaimana pernah kita rilis, bahwa kita di akhir September kemarin meningkatkan status penyidikannya untuk dua klaster perkara," tambahnya.
Kuncoro mengatakan di klaster pertama terkait dengan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Tersangka berinisial AS merupakan pejabat pembuat komitmen dalam urusan pengadaan barang dan jasa di Dinas Damkar Depok.
"Klaster pertama, terkait dengan perkara tipikor belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017 2018," jelas Kuncoro.
"Dalam urusan pengadaan barang dan jasa, yang bersangkutan menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen," tambahnya.
Tersangka Korupsi Seragam-Sepatu Damkar Depok Eks Sekretaris
Adapun sebagai aparatur sipil negara, AS menjabat Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok. Kuncoro menegaskan saat ini AS sudah tidak menjabat di posisi itu.
"Adapun sebagai ASN-nya, yang bersangkutan menjabat Sekretaris Dinas Damkar atau mantannya, tapi pada saat kejadian dia menjabat sebagai Sekretaris Dinas," tutur Kuncoro.
Lebih lanjut Kuncoro juga menjelaskan terkait kerugian dalam tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Kerugian itu mencapai Rp 250 juta.
"Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang-lebihnya Rp 250 juta," ujar Kuncoro.
Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.
Selengkapnya halaman berikutnya.
Simak juga 'Tok! Pembunuh Prajurit TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Bui':
(yld/yld)