Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie, dituntut 12 bulan rehabilitasi dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Atas tuntutan tersebut, Nia dan Ardi mengajukan pembelaan.
Selain Nia dan Ardi, sopirnya yang bernama Zen Vivanto dituntut hukuman yang sama. Ketiganya diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembelaannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memberikan beberapa alasan untuk meminta keringanan hukuman dari Hakim. Berikut ini beberapa alasan Nia dan Ardi.
Ibu dari 3 Anak yang Masih Kecil
Nia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan rekomendasi tim asesmen terpadu (TAT) BNN DKI Jakarta, yakni rehabilitasi selama 3 bulan.
Nia Ramadhani juga memohon kepada majelis hakim agar meringankan vonisnya nanti dan mempertimbangkan hasil asesmen TAT BNN. Nia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan statusnya, yakni ibu dari 3 orang anak.
"Dan saya pribadi Yang Mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari 3 anak yang masih kecil-kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya, dan ayahnya di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," kata Nia saat menyampaikan pembelaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (30/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga mengaku sudah pulih dari ketergantungan narkoba. Simak di halaman selanjutnya.
(dwia/dwia)