Polda Metro Jaya mencatat sepanjang 2021 terdapat 3.469 kasus penyalahgunaan narkotika. Narkotika yang paling banyak disita diketahui adalah jenis sabu, yakni 2,9 ton.
"Ada sabu sebanyak 2,97 ton. Naik kurang-lebih 320% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di acara Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2021, Kamis (30/12/2021).
Selain itu, ada jenis narkotika lain yang turut disita, seperti tembakau gorila sebanyak 250,16 kilogram, liquid narkotika sebanyak 31 liter, dan LSD 802 lembar. Diketahui, barang haram itu merupakan hasil pengungkapan 3.387 kasus dari 3.469 kasus yang berhasil ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadil, penyitaan sejumlah narkotika itu berhasil menyelamatkan 16 juta jiwa masyarakat. Jumlah itu disebut Fadil naik hingga 47% dibanding pada 2020 lalu.
"Dengan pengungkapan ini menyelamatkan 16.027.657 jiwa atau naik 47,2% dari tahun sebelumnya," kata Fadil.
Fadil Sebut Kejahatan Pidana Turun 1% Selama 2021
Sebelumnya, Fadil mengklaim kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya turun 1% pada 2021 dibanding pada 2020.
"Secara umum tindak pidana di wilayah hukum Polda Metro Jaya di 2021 ini berjumlah 30.124 kasus. Ada penurunan 1 persen dari tahun sebelumnya," jelas Fadil di Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2021, Kamis (30/12).
Diketahui, wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi DKI Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang (Jadetabek). Fadil menjelaskan, kasus tindak pidana yang paling sering terjadi adalah narkotika, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, dan kejahatan cyber.
Adapun total kasus tindak pidana yang dapat diusut tuntas oleh Polda Metro Jaya sepanjang 2021 sebanyak 30.870 kasus. Jumlah tersebut melebihi total kasus yang dicatatkan sepanjang 2021.
"Ada peningkatan dari 30.870 kasus Polda Metro Jaya mampu selesaikan 102%. Jadi tunggakan kasus di tahun sebelumnya bisa diselesaikan. Artinya, semua kasus yang masuk ke PMJ dapat ditindaklanjuti maksimal," jelas Fadil.
(rak/knv)