Puan Kecam Kasus ABG Diperkosa-Dijual di Bandung, Janji Gas RUU TPKS

Puan Kecam Kasus ABG Diperkosa-Dijual di Bandung, Janji Gas RUU TPKS

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 18:23 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Ketua DPR RI Puan Maharani (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Jakarta -

Kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan di Bandung menuai kecaman. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bersama pemerintah.

"Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan," ujar Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

Puan meyakini pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Lebih lanjut dia meminta agar para pelaku divonis hukuman berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya percaya jajaran Polri akan mengerahkan seluruh upayanya untuk menangkap para pelaku yang memperkosa dan terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur tersebut," ujarnya.

"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Dia mendorong agar para korban mendapat perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang intens. "Kita sudah pahami bersama korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum sebaik-baiknya. Kemudian pendampingan yang intens perlu diberikan untuk mengatasi trauma yang dialami korban," lanjutnya.

Selain itu, Puan menyoroti kasus pemerkosaan seorang perempuan dan ditinggalkan dua orang pelaku dalam keadaan bugil di tengah jalan di Maros, Sulawesi Selatan. Menurutnya, rentetan insiden tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang kian marak di Tanah Air.

"Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros ini menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu," ucapnya.

Lantas Puan menegaskan DPR segera mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum kasus kekerasan seksual. Menurutnya, pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR hanya tinggal persoalan teknis.

"DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS," kata Puan.

"Baleg DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang kami akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap modus pelaku pemerkosa-penjual ABG perempuan di Bandung dengan iming-iming ponsel baru.

"Jadi modus operandinya itu korban diiming-imingi akan diberi handphone," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).

Korban dan pelaku berkenalan di media sosial. Menurut Aswin, pelaku kemudian mengajak korban ke tempat kosnya.

"Kemudian mengajak korban ke tempat kos tersangka kurang-lebih satu minggu," kata Aswin.

Pelaku mengancam dan memperkosa bocah perempuan berusia 14 tahun itu. Setelahnya, si pria biadab menjual korban ke lelaki hidung belang melalui aplikasi perpesanan.

"Korban kemudian dijual kepada para tamu," ujar Aswin.

Polisi sudah menahan tiga orang tersangka, yakni SV (16), IM (18), dan MS (18). Selain ketiga orang yang sudah dibui, masih ada pelaku lain yang kini masih jadi buron polisi.

(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads