MHI Ajukan Judicial Review UU KPK

MHI Ajukan Judicial Review UU KPK

- detikNews
Rabu, 03 Mei 2006 21:38 WIB
Jakarta - Tak puas dengan kinerja KPK selama ini, Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) mengajukan judicial review UU KPK No 30 tahun 2002 terhadap UUD 1945. Pengajuan uji materi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang tercantum dalam tanda terima bernomor 603/SET 4.1.1 MK/V/2006."Sekarang kita diminta memperbaiki sejumlah kelengkapan alat bukti," kata Direktur Eksekutif MHI, AH Wakil Kamal, usai mendaftarkan judicial review, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4/2006).Dia menjelaskan, pasal-pasal yang dipermasalahkan dalam UU tersebut adalah pasal 3 tentang KPK yang independen dan bebas, pasal 20 ayat 1 soal KPK yang bertanggung jawab kepada publik dan pasal 1 ayat 3 mengenai kewenangan supervisi dan monitoring KPK."Nyata-nyata UU tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Terlihat tidak jelas KPK itu lembaga eksekutif, legislatif atau yudikatif," cetusnya.MHI juga meragukan efektivitas keberadaan KPK yang semakin lemah dan lesu dalam menangkap koruptor. MHI menilai, saat ini pemberantasan korupsi tidak lebih baik dari yang dulu."Jadi buat apa lembaga ini dipertahankan dan ini cara kita mentriger KPK, karena tidak ada cara lain untuk mengintegritaskan lembaga ini," tandasnya. (bal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads