Polda Metro Jaya mengklaim kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya turun 1% pada 2021 dibanding pada 2020. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Secara umum tindak pidana di wilayah hukum Polda Metro Jaya di 2021 ini berjumlah 30.124 kasus. Ada penurunan 1 persen dari tahun sebelumnya," jelas Fadil di Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2021, Kamis (30/12/2021).
Diketahui, wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni meliputi DKI Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang (Jadetabek). Fadil menjelaskan, kasus tindak pidana yang paling sering terjadi adalah narkotika, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, dan kejahatan cyber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, dalam kurun 2021 ada 3.469 kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara pencurian dengan pemberatan sebanyak 1.419 kasus.
"Untuk curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebanyak 949 kasus. Penganiayaan 718 kasus, dan cyber crime sebanyak 762 kasus," ucap Fadil.
Adapun total kasus tindak pidana yang dapat diusut tuntas oleh Polda Metro Jaya sepanjang 2021 sebanyak 30.870 kasus. Jumlah tersebut melebihi total kasus yang dicatatkan sepanjang 2021.
"Ada peningkatan dari 30.870 kasus Polda Metro Jaya mampu selesaikan 102 persen. Jadi tunggakan kasus di tahun sebelumnya bisa diselesaikan. Artinya semua kasus yang masuk ke PMJ dapat ditindak lanjuti maksimal," jelas Fadil.
Simak video 'MA Cabut PP No 99/2012, ICW: Tipikor Bukan Kejahatan Luar Biasa Lagi':