Saksi Sebut Aliza Gunado Orang Kepercayaan Azis-Staf Eks Pimpinan MPR Mahyudin

Saksi Sebut Aliza Gunado Orang Kepercayaan Azis-Staf Eks Pimpinan MPR Mahyudin

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 27 Des 2021 18:08 WIB
Sidang Azis Syamsuddin, Senin (27/12)
Sidang Azis Syamsuddin, Senin (27/12) (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengungkap peran Aliza Gunado di perkara pengurusan DAK Lampung Tengah. Taufik menyebut Aliza sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan Taufik saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021). Taufik mengaku pertama kali bertemu Aliza di Bandar Lampung dikenalkan oleh seorang konsultan swasta bernama Darius Hartawan.

Hakim kemudian bertanya kepada Taufik mengenai pekerjaan Aliza. Namun, Taufik belum juga menjawab secara terang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu di Jakarta itu sudah kerja di mana itu Aliza Gunado?" tanya hakim Fahzal Hendri.

"Nah, waktu itu kami berangkat di Jakarta, setelah ngajuin proposal izin proposal kami ke Jakarta, kami menemui Aliza," jawab Taufik.

ADVERTISEMENT


"Jadi dia bekerja waktu itu di gedung DPR, Yang Mulia, sampai di gedung di DPR itu di ruangannya Pak Muhidin, dia Staf Ahli Wakil Ketua MPR Mahyudin kalau tidak salah," kata Taufik.

Hakim terus mencecar Taufik terkait pekerjaan Aliza Gunado. Barulah di sini, Taufik membeberkan Aliza Gunado bekerja di DPR. Taufik menyebut Aliza bekerja di ruangan Staf Ahli Wakil Ketua MPR.

Terkait ini, hakim lantas mengonfirmasi pernyataan Taufik ke Darius Hartawan, yang juga bersaksi dalam sidang ini. Darius membenarkan bahwa Aliza adalah staf Wakil Ketua MPR bernama Mahyudin.

"Apakah pernah Aliza Gunado menyampaikan bahwa dia adalah stafnya Mahyudin?" tanya hakim Jaini Bashir.

"Pernah menyampaikan, di ruangan dia pada saat menemui Aliza di Jakarta, iya baru tahu bahwa dia staf ahlinya Pak Mahyudin, ya dia bilang seperti itu," jawab Darius.

Diketahui, Mahyudin adalah mantan Wakil Ketua MPR. Namun, saat ini dia adalah Wakil Ketua DPD RI.

Dalam sidang ini, Azis duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads