Tawuran Antargeng Motor di Sumut Pecah, 1 Orang Tewas-5 Pelaku Ditangkap

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 13:20 WIB
Lima tersangka tawuran antargeng motor di Medan, Sumut yang menewaskan satu warga. (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Polisi menangkap lima pelaku tawuran di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Mereka diduga menganiaya hingga mengakibatkan satu warga tewas.

"Tim gabungan berhasil mengamankan dan menangkap lima orang tersangka," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Penangkapan kelima orang ini dilakukan tim gabungan dari Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia. Yudha menjelaskan tawuran melibatkan geng motor Kami Punya Nyali (KPN), Ezto (Ezeontholea), SENA, dan Kampung Gaperta melawan Simple Liife (SL), Kampung Klambir V.

Tawuran terjadi di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu (26/12). Dedi Rukandi (53), warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, tewas saat kejadian.

Pascakejadian itu, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga pada 27 Desember, petugas menangkap lima tersangka dari berbagai tempat berbeda. Kelima tersangka itu berinisial AT alias T (26), RH alias R (18), R (18), P alias Y (17), dan MESD (17).

"Kelimanya merupakan anggota geng motor KPN (Kami Punya Nyali)," ujar Yudha.

Selain mereka, ada lima tersangka tawuran lainnya yang masih diburu polisi. Kelimanya A, R, S, L, dan R.

Selain tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi terjadi tawuran, antara lain 1 unit sepeda motor, 3 unit HP Vivo, 3 batu koral, dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.

Atas perbuatannya, kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork