Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra, Syarif mendorong agar sanksi tilang uji emisi segera diterapkan. Menurutnya, hal itu dapat memberikan efek kejut kepada masyarakat soal pentingnya uji emisi.
"Sekali kali lah bikin kejutan, shock therapy, walaupun Polda Metro bilang belum bisa dikasih sanksi. Kan masyarakat kita selalu harus ada efek kejutnya dulu, catat, ada sanksi gitu," kata Syarif dalam diskusi Balkoters Talk berjudul 'Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi' yang disiarkan di YouTube, Kamis (30/12/2021).
Syarif memaklumi jika Polda Metro Jaya menunda penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Meski demikian, dia mengusulkan agar penerapan sanksi diimplementasikan terlebih dahulu di beberapa titik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau sudah terlanjur Polda Metro ada penundaan sanksi. Cobalah DLH (Dinas Lingkungan Hidup) lobi Polda Metro beberapa tempat disanksi, shock therapy, kasih sanksi, kita efek pemberlakuan sanksi. Itu yang bisa disarankan," jelasnya.
Sebelumnya, DLH DKI Jakarta memaparkan jumlah kendaraan yang sudah uji emisi pada tahun 2021 mencapai 465 ribu. Syarif menilai jumlah itu masih relatif kecil.
"Kalau hitungan saya, kita bisa lihat dari data pemilik kendaraan di STNK itu tergambar ya, itungan saya kendaraan roda empat sekitar 1,8 juta, belum ditambah roda dua. Kalau 400 ribu ke 1,8 juta masih jauh," ujarnya.
Di samping itu, Sekretaris Komisi D itu juga menyoroti rendahnya anggaran penanganan polusi udara yang dialokasikan Pemprov DKI. Dia menilai roadmap penanganan polusi udara masih tak tergambar dengan baik.
Lantas, dia mendorong agar DLH menggencarkan sosialisasi uji emisi kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Ibukota.
"Gimana caranya gerakan sosialisasi? Tentu tak bisa dilakukan satu pihak saja. DLH harus bisa gerakkan masyarakat sosialisasi bisa dicapai tahun berapa, pemberlakuan sanksi bisa dimulai," imbuhnya.
Simak selengkapnya terkait sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tak lolos uji emisi.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang. Kepala Dinas Lingkungan DKI Asep Kuswanto menuturkan penerapan sanksi tilang akan ditunda hingga tahun depan.
"Kayaknya akan kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit, jadi akan kita tunda. Dan penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata Asep di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).
Asep mengatakan Pemprov DKI akan menggencarkan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor serta penambahan lokasi uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Dia menargetkan penambahan lokasi uji emisi hingga 500 bengkel.
Meskipun ditunda, uji emisi ini nantinya juga akan digunakan sebagai salah satu syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan, dengan kata lain pada saat hendak memperpanjang STNK.