Imlek 2022 jatuh pada tanggal berapa kini menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional pada kalender 2022 yang dapat digunakan sebagai acuan terkait libur nasional.
Hal itu termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroaksi RI Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022. Meski begitu, aturan tersebut telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.
Untuk mengetahui informasi libur nasional termasuk libur Imlek 2022 jatuh pada tanggal berapa saja, mari simak ulasan berikut ini.
Imlek 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2022
Imlek 2022 jatuh pada tanggal berapa? Berdasarkan kalender 2022, Imlek 2022 jatuh pada tanggal 1 Februari 2022. Imlek tepatnya jatuh di hari Selasa.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, disebutkan sepanjang tahun 2022 terdapat 16 hari libur, di antaranya meliputi:
- Sabtu, 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- Selasa, 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2537 Kongzili
- Senin, 28 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- Jumat, 15 April: Wafat Isa Al Masih
- Minggu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin-Selasa, 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- Senin, 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- Kamis, 26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- Rabu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Sabtu, 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- Sabtu, 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- Rabu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Imlek 2022 Jatuh Pada Tanggal 1 Februari, Jadwal Cuti Bersama Tahun 2022 Belum Ada
Dalam SKB 3 Menteri, untuk jadwal cuti bersama masih belum ditetapkan karena pandemi COVID-19 belum juga usai. Hal ini juga mempertimbangkan perkembangan situasi COVID-19 saat ini.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, karena salah satu sektor yang perlu dipersiapkan terkait hari libur adalah pariwisata, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, penetapan cuti bersama untuk sektor wisata akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Kemudian, jadwal cuti bersama untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Demikian informasi terkait hari libur nasional 2022 termasuk hari libur Imlek 2022 jatuh pada tanggal 1 Februari.
(azl/imk)