Diduga Curi Daya, Aliran Listrik di Disnaker Prabumulih Sumsel Diputus!

Prima Syahbana - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 12:20 WIB
Ilustrasi kelistrikan (Foto: Photo by Sebastian Pociecha on Unsplash)
Prabumulih -

Aliran listrik di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) diputus pihak PLN. Hal itu terjadi diduga adanya pencurian arus listrik di kantor tersebut sejak 2020 lalu, dengan kerugian sekitar Rp 285 juta.

"Iya benar, kita melakukan pemutusan aliran listrik yang terdaftar atas nama BLK IP, Kantor Balai Latihan Kerja di Dinas Disnaker Pemkot Prabumulih," kata Pimpinan PLN ULP Prabumulih Karisma Angkasa Raya, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (30/12/2021).

Raya mengatakan, pemutusan itu dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan dengan cara mengambil aliran listrik tanpa seizin pihak PLN. Hal itu berdasarkan temuan tim saat melakukan pemeriksaan rutin di lapangan bahwa telah terjadi penyambungan arus listrik sebelum KWH.

"Indikasinya adalah temuannya P3, P3 sendiri yakni pelanggaran yang dilakukan dengan cara menyuntik atau mengambil arus listrik sebelum KWH," katanya.

"Temuan itu, berawal dari pemeriksaan rutin tim di lapangan guna memastikan kondisi alat ukur kita bekerja dengan baik dan sempurna," sambungnya.

Menurutnya, perhitungan kerugian akibat P3 atau pencurian daya itu diatur dalam Perdir nomor 88. Untuk total denda yang wajib di bayar akibat pelanggaran tersebut ditaksir senilai Rp 285 juta.

"Kepada yang bersangkutan kita kenakan denda, denda sendiri sekitar Rp 285 jutaan. Perhitunganannya tu berdasarkan Perdir Nomor 88. Pemutusan sudah dilakukan dua minggu lalu," ungkapnya.

"Sebelum melakukan pemutusan kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama (SP1), kedua (SP2) dan ketiga (SP3). Saat ini perihal tersebut masih terus kita komunikasikan dengan pihak terkait," jelasnya.

Tanggapan Disnaker Prabumulih

Sementara itu, Kepala Disnaker Prabumulih, Bambang, ketika dimintai konfirmasi tidak membantah pemutusan aliran listrik di kantornya tersebut. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika sejak tahun 2020 telah terjadi pencurian itu.

"Karena di tahun 2020 itu kita menggunakan jasa pihak ketiga untuk merubah jaringan instalasi dari yang tadinya sudah tak layak, kita perbaharui. Tapi kita tidak tahu kalau sampai terjadi pelanggaran seperti ini, iya sudah diputus sama PLN," kata Bambang saat dikonfirmasi terpisah.

Simak juga 'Blak-blakan Darmawan Prasodjo: 2026, PLN Haramkan Batu Bara':






(jbr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork