Ardi Bakrie Minta Divonis Ringan: Saya Perlu Cari Nafkah

Ardi Bakrie Minta Divonis Ringan: Saya Perlu Cari Nafkah

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 12:07 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Zunita Amalia Putri/detikcom).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Ardi Bakrie meminta majelis hakim meringankan hukuman terhadapnya. Ardi meminta majelis hakim mempertimbangkan statusnya sebagai kepala keluarga.

"Mohon pertimbangan Yang Mulia, mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan berbagai perusahaan. Saya perlu mencari nafkah untuk menghidupi keluarga saya dan kembali mengurusi beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai dan sudah cukup lama kami punya jarak dengan anak-anak kami dan hanya dapat melempar sayang melalui alat komunikasi yang juga sangat terbatas saat ini," ujar Ardi Bakrie saat menyampaikan pembelaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (30/12/2021).

Ardi mengatakan saat ini dia sudah merasa lebih baik. Dia juga mengatakan saat ini dapat berfungsi sebagai suami yang baik untuk Nia Ramadhani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ardi mengatakan tuntutan jaksa membuat dia sadar atas kesalahannya. Dia berjanji tidak akan memakai narkoba lagi.

"Terima kasih atas tuntutan jaksa yang membukakan mata saya bahwa sebagai orang yang dikenal, saya harus berusaha dua kali lipat dari orang biasa, karena banyak mata orang yang memandang dan mencontoh saya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki dan terus akan meningkatkan potensi positif daily dari diri saya. Saya berjanji akan menggunakan kesempatan terhadap saya ini untuk dapat menjalankan fungsi saya sebagai seorang individu, sebagai seorang ayah yang insyaallah dapat memberikan manfaat bagi banyak orang dan lebih luas lagi," sambung Ardi.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak Video 'Nia Ramadhani yang Tak Terima Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads